3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan-Penadahan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

10 Februari 2025 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga Anggota TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak. Ketiganya menjalani sidang dakwaan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa oknum TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
ADVERTISEMENT
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
Dalam proses penjualan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kelasi Kepala Bambang menggunakan pistol milik Sertu Akbar. Senjata itu dimiliki Sertu Akbar karena ia bertugas sebagai ADC atau ajudan.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan.