Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
3 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 796 Juta Imbas Penembakan Bos Rental
10 Maret 2025 16:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga Anggota TNI terdakwa kasus penembakan bos rental dituntut untuk membayar uang restitusi kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oditur militer Kolonel Chk Gori Rambe saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman dan kepada Saudara Ramli," kata oditur militer.
Ilyas adalah bos rental mobil yang tewas usai ditembak dalam peristiwa pada awal Januari 2025. Sementara Ramli kritis usai mendapat tembakan.
Berikut rincian restitusi yang dituntut oditur militer:
ADVERTISEMENT
Total dari restitusi tersebut adalah sebesar Rp 796.608.900. Hal itu berdasarkan perhitungan dari LPSK.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai surat dari LPSK," ujar oditur.
Adapun untuk pidana badan, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga menggelapkan mobilnya.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar oditur militer.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Sertu Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," lanjutnya.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
ADVERTISEMENT