3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Berlapis, Ancaman Hukuman Mati

30 Oktober 2023 14:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menghadiri sidang perdana di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
3 terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menghadiri sidang perdana di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga oknum prajurit TNI pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik oknum dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda.
Oditur Militer Pengadilan Militer II-07 Jakarta, Letkol chk Upen Jaya Supena, dalam dakawaanya mengatakan pada 12 Agustus 2023, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur. Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan bertanya soal obat tramadol.
Saat korban menyebut tersedianya obat tramadol, terdakwa Heri menghubungi Riswandi dan Jasmowir menggunakan handy talky (HT). Imam pun sempat berteriak rampok.
"Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota dari kepolisian, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil," kata Supena dalam persidangan.
3 terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menghadiri sidang perdana di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Supena menyebut, di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah dan kepala serta dicambuk menggunakan kabel putih di bagian punggung.
ADVERTISEMENT
"Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur. Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil," sebutnya.
Dalam perjalanan, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda dari Imam Masykur dan melakukan mengancam.
"Terdakwa 1 mengancam Saksi 3 dengan perkataan 'Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50.000.000, kalau ibu tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu'. Saksi 3 menjawab 'Pak saya ini orang miskin, tidak punya duit, saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukul anak ku pak' dan ancaman tersebut oleh Para Terdakwa diwujudkan ketika Saksi 3 tidak mengabulkan permintaan Para Terdakwa terutama Terdakwa 1 yaitu dengan meninggalnya saudara Imam Masykur," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Imam, disebutkan, sempat mengaku jantungnya berdetak kencang dan tidak lama kemudian dia mengalami sesak napas.
"Kemudian terdakwa 3 mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang' tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta seperti orang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," jelas Supena.
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Supena melajutkan, Jasmowir meminta Khaidar untuk mengecek kondisi Imam apakah masih bernapas atau tidak. Sayangnya napas Imam tidak berembus. Jasmowir pun mengancam Khaidar untuk jangan mengarang. Khaidar berkata pun meyakini bahwa Imam tidak lagi bernapas.
"Para terdakwa panik kemudian terdakwa satu menyuruh terdakwa dua mengecek ulang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur di pergelangan tangan dan hasilnya tidak ada maksudnya tidak berdenyut," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terdakwa tiga memegang kaki kanan saudara Imam Masykur sudah kondisi dingin, sehingga para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur mengembuskan napas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan tol Jatikarya, Cimanggis, Depok," imbuhnya.
Berdasarkan perbuatannya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir akhirnya didakwa pasal berlapis.
"Pasal kesatu Primer dilanjutkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Supena.
Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu yang didakwakan, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Selain itu, pada Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian akan mendapat ancaman pidana paling lama 7 tahun.