3 Pria di Depok Begal Korban dengan Modus Ajak Kencan Sesama Jenis

Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial AH (30), KA (22), dan S (42) atas kasus pembegalan dengan modus ajak korbannya kencan hubungan sesama jenis. Ketiganya beraksi di Cilodong, Tapos, dan Jatimulya pada Juli 2026.
"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok telah melakukan pengungkapan tindak pidana curas yang telah terjadi beberapa hari terakhir, yaitu berdasarkan tiga laporan polisi," ujar Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama, Senin (27/7).
Made menjelaskan, otak pelaku adalah AH. Perannya membuat akun di salah satu aplikasi khusus gay atau sesama jenis menggunakan identitas orang lain untuk mencari korban.
"Peran dari pelaku AH adalah memberikan ide untuk melakukan tindak pidana ini dan membuat aplikasi serta username dengan menggunakan identitas orang lain di aplikasi Hornet," jelasnya.
Korban Dibuang di Area Pemakaman
Setelah berkenalan beberapa hari hingga 1 minggu, AH mempelajari kondisi ekonomi korban. Jika korban dinilai layak secara ekonomi, AH mengajak korban bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di kos atau rumahnya.
"Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," ujar Made.
Di TKP, dua pelaku lainnya berinisial KA dan S sudah menunggu. Korban kemudian dijatuhkan, dianiaya, dirampas barangnya, diikat dengan tali dan lakban, lalu ditinggalkan di lokasi.
"Perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," katanya.
Para pelaku juga memaksa korban mentransfer seluruh saldo rekening dan mengambil handphone korban. Total ada 5 TKP yang dilakukan para pelaku, semuanya di wilayah Depok. Salah satu lokasi yang disebut adalah TPU Tambarehe, Cilodong.
Korban yang resmi melapor ada 3 orang. Semuanya laki-laki dengan usia 21, 23, dan 29 tahun. Mereka berkenalan dengan pelaku di aplikasi tersebut.
"Sementara pengakuan korban, tidak ada pelecehan seksual. Hanya satu korban yang dilucuti pakaiannya," kata Made.
"Penganiayaannya ya dipukuli sampai dengan dia bisa berhasil merampas materi yang dimiliki oleh korban, yaitu uang yang ada di rekeningnya dan juga handphone," lanjutnya.
Korban kemudian meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Sukmajaya serta call center 110.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan menganalisis CCTV dan olah TKP. Pada Minggu (26/7/2026) dini hari, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
"Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ujar Made.
9 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit motor Mio yang dipakai menjemput korban, handphone, lakban, tali, tas korban, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat berkenalan di media sosial dan aplikasi kencan.
"Apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan," pungkas Made.
