Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
3 Saksi Dihadirkan di Sidang Hasto: Eks Ketua KPU-Terpidana Kasus Harun Masiku
17 April 2025 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah eks Ketua KPU Arief Budiman, serta dua orang terpidana kasus Harun Masiku, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
Ketiganya akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
"Informasi dari admin JPU, saksi yang akan hadir persidangan 17 April 2025: Wahyu Setiawan, Arief Budiman, dan Agustiani Tio," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan menyoroti keterangan Wahyu terkait sumber uang suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dalam kasus tersebut.
"Untuk saksi Wahyu Setiawan, kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai mengubah keterangannya di tingkat penyidikan 2025 ini, namanya obstruction of justice. Inilah yang kami sebut salah satu bukti politisasi hukum," imbuhnya.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, yang saat itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, telah disidangkan dan telah menjalani proses hukuman. Sementara, untuk Arief Budiman, belum diketahui keterkaitan maupun perannya dalam kasus tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.