3 Santri di Makassar yang Bakar Pondok Tahfiz Alquran Jadi Tersangka

25 Mei 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran akibat tiga santri bakar Rumah Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran akibat tiga santri bakar Rumah Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tiga santri sebagai tersangka kasus kebakaran Rumah Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
ADVERTISEMENT
Rumah tahfiz Alquran berlantai dua ini hangus terbakar pada Kamis malam (18/5).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan dari hasil gelar perkara telah menetapkan tiga santri berinisial MH, MF, dan MA sebagai tersangka.
Ketiga santri ini telah lama merencanakan pembakaran rumah tahfiz. Bahkan, mereka sudah melakukan pembakaran sebanyak tiga kali. Sejak tanggal 9, 17, dan terakhir pada 18 Mei.
"Sudah tiga kali mau dibakar, dua sebelumnya api tidak besar. Dan terakhir itu baru besar apinya. Hanguskan seluruh barang," beber dia
Mereka membakar barang dalam rumah seperti sapu dan menyiram bensin. Aksi pertama dan kedua mereka tidak ketahuan. Namun aksi ketiga ini, api melahap habis bangunan pondok dan ketiganya ditangkap.
Kebakaran akibat tiga santri bakar Rumah Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Santri kesal dilarang keluar

Para pelaku membakar tempatnya belajar mengaji karena kesal dengan pengelola, dilarang keluar bertemu dengan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Mereka merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar," bebernya.
Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka ini masih di bawah umur, sehingga kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.