3 Tahun Buron, 2 Begal Sadis di Tambora Akhirnya Diringkus

2 Maret 2023 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Begal sadis bacok korban hingga tewas di Tambora berhasil ditangkap.  Foto: Dok. Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Begal sadis bacok korban hingga tewas di Tambora berhasil ditangkap. Foto: Dok. Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya meringkus dua buronan kasus begal berinisial ASM alias Tian (22) dan A pada Selasa (28/2). Mereka kabur selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dua pelaku melakukan pembegalan pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban adalah seorang laki-laki bernama Herna warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. Foto: Dok. Polsek Tambora
Korban yang merupakan pedagang kios rokok dibegal pelaku di Jalan TSS Raya, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora. Ia tewas di lokasi kejadian akibat dibacok para pelaku.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik," kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/3).
"Kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," tambah dia.
Begal sadis bacok korban hingga tewas di Tambora berhasil ditangkap. Foto: Dok. Polsek Tambora
Pelaku ASM alias Tian mengakui dirinya merupakan eksekutor pembacokan. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.
ADVERTISEMENT
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ujarnya.
Putra menjelaskan, A melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Namun ternyata, A ditangkap Polsek Rungkut pada Mei 2021 karena kembali melakukan pembegalan di Surabaya.
"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," kata Putra.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Korban tewas akibat dibacok oleh begal di Tambora. Foto: Dok. Polsek Tambora