Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Tahun Buron, Vinny Shintia Terpidana Penipuan Haji Plus Ditangkap Kejari DIY
8 Agustus 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Vinny Shintia Dewi (44) terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus atau plus. Vinny telah jadi DPO sejak 2021 silam.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kasus posisinya bermula terdakwa Vinny Shintia Dewi menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000 per satu orang, sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Vinny, kata Herwatan, merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Berkat Limpah Bersama. Perusahaan ini bergerak di bidang penyelenggara haji dan umroh yang berdomisili di Kabupaten Sleman dan Kota Solo.
Korban Yennie tertarik dengan penawaran Vinny lalu mengikuti program itu untuk dua orang bersama suaminya.
Yennie kemudian secara bertahap mentransfer uang dengan total Rp 377.530.000. Korban dijanjikan akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018. Akan tetapi mereka batal berangkat dengan alasan visa tidak disetujui oleh negara Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban," ujarnya.
Uang Rp 377 juta lebih itu digunakan oleh Vinny untuk kepentingan pribadinya. Dia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain 'Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan'.
Setelah itu Vinny menyatakan banding. Lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain 'Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun'.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa Vinny Shintia Dewi, pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa Vinny Shintia Dewi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Banyumanik, Semarang," kata Herwatan.
Setelah buron selama tiga tahun itu akhirnya Vinny berhasil ditangkap di Ngaglik, Kabupaten Sleman oleh Kejati DIY pada Rabu (7/8/2024).
"Terpidana Vinny Shintia Dewi diamankan di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental mobil. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," jelasnya.
Vinny kemudian dibawa oleh Kejati DIY ke Kejari Sleman. Selanjutnya Vinny dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.