3 Tahun Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Maluku Tengah Dibui

21 Agustus 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Raja (Kepala Desa) Negeri Horale. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Raja (Kepala Desa) Negeri Horale. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
AK, mantan Raja (Kepala Desa) Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017, hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Desa (Sekdes) yang berinisial RTK, Kepala Seksi Pemberdayaan (YMS), dan Kepala Seksi Pembangunan (WT) juga ikut jadi tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap eks kades cs itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan pemeriksaan terhadap mereka, Jumat (18/8).
"Kerugian negara Rp 1 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, di Kota Ambon, Senin (21/8).
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, eks kades cs langsung dijebloskan ke rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai.