3 Teman Dugem Mahasiswi di Pekanbaru Penabrak Ibu hingga Tewas, Ditangkap

7 Agustus 2024 8:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tya SW, teman Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tya SW, teman Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tya SW (21 tahun), teman Marisa Putri (21)—mahasiswi yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) sepulang dugem di Hotel Sago, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sudah 3 orang teman dari Marisa yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Teman-temannya ini kita amankan saat mau pergi keluar kota, menuju Padang Sidempuan, Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang Soebeti, kepada kumparan, Selasa (6/8).
Total keseluruhan teman-teman Marisa yang ikut dugem ada 5 orang. Dari jumlah itu, yang diamankan adalah AEP alias Roma (38), dan RS (27).
"Keduanya diamankan Senin (5/8). Untuk hasil tes urine-nya negatif, dan masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Tya SW, teman Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kemudian mengamankan Tya SW.
"Teman-temannya Marisa hasil urine-nya negatif, tapi dia mengakui menggunakan ekstasi pada Jumat malam (4/8) bersama Marisa. Karena sudah tiga hari, urine-nya negatif saat diperiksa di RS Bhayangkara Polda Riau," katanya.
"Ia mengaku diberi ekstasi oleh AEP (Roma). Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus didalami, masih dikonfrontasi lagi," sambungnya.
Tya SW, teman Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Renti (46 tahun), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif menggunakan narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.
Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.