3 Terdakwa Jenderal NII Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

12 Mei 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan kasus Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan kasus Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga orang jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut, Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (12/5). Dua orang dituntut 5 tahun penjara dan seorang lainnya dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto menjelaskan, dua jenderal NII Garut yang dituntut lima tahun penjara adalah Jajang Koswara dan Sodikin. Sementara Ujer dua tahun penjara.
“Untuk Ujer, kami tuntut dua tahun penjara karena fakta di persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja. Yang bersangkutan tidak mengerti apa-apa karena hanya diminta oleh dua terdakwa lainnya agar rumahnya bisa dipakai dan tidak ikut mendeklarasikan,” jelas Ariyanto.
Ia juga mengungkapkan, pasal yang didakwakan kepada ketiga orang itu terkait pemufakatan jahat dan makar, penghinaan lambang negara, serta ITE.
“Kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti,” katanya.
“Apalagi ini sudah meng-upload, dan memang sudah kurang lebih dua tahun yang lalu, mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang yang berkaitan dengan NII,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan para terdakwa dalam persidangan adalah mereka melakukan deklarasi terkait NII sudah sejak lama di media sosial.
“Apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton ingin mengikuti. Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda,” tutup Ariyanto.