3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Dipecat dari TNI AL

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga terdakwa oknum penembakan bos rental diminta beristirahat sejenak di tengah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa oknum penembakan bos rental diminta beristirahat sejenak di tengah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdul Rahman, dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL. Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

Selain dipecat sebagai prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga menggelapkan mobilnya.

Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman 4 penjara. Oditur menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Kemudian, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp 796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Berikut rinciannya:

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp 146.354.200.

  • Sertu Akbar Adli memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp 73.177.100.

  • Sertu Rafsin Hermawan memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp 73.177.100.

Dalam tuntutannya, oditur militer menilai Kelasi Kepala Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin, terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.