Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Dipecat dari TNI AL
10 Maret 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdul Rahman, dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL. Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
Selain dipecat sebagai prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga menggelapkan mobilnya.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman 4 penjara. Oditur menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Kemudian, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp 796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, oditur militer menilai Kelasi Kepala Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin, terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.