3 Tersangka Kasus dr Aulia Dicegah ke Luar Negeri

27 Desember 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari dicegah pergi ke luar ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mereka yakni Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi anestesi Undip Sri Maryani, dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA.
"Kami sudah kirimkan (permintaan pencegahan) ke Imigrasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (27/12).
Subagio mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar tidak menghambat proses penyidikan.
Meski begitu, hingga kini ketiga tersangka belum juga dilakukan penahanan. Mereka juga masih beraktivitas seperti biasa.
"Iya (belum ditahan) kita periksa dahulu nanti dilihat bagaimana yang bersangkutan," kata Subagio.