3 Tersangka Sekap Polisi saat Demo Dibui di Polda Jabar, Buruh dan Penjaga Posko

13 Oktober 2020 8:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan pada polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Bandung ditahan di Mapolda Jabar. Tiga tersangka itu berinisial DR, DH dan CH. Salah satu tersangka, DH, bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan di Bandung.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya, satu, buruh, dan dua, swasta," kata Kabid Humas Polisi Daerah Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, melalui keterangannya, Selasa (13/10).
Polisi bubarkan massa yang bertahan di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, merincikan, CH dan DH bekerja sebagai penjaga rumah di Jalan Sultan Agung yang diketahui menjadi posko kesehatan dan logistik dalam demonstrasi Omnibus Law yang digelar di Bandung.
"DH buruh, CH penjaga rumah," ucap dia.
Sebelumnya, aksi penganiayaan itu bermula saat korban hendak mengecek ke dalam sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung yang diduga jadi tempat pelarian pedemo rusuh. Ketika itu, korban mengecek menggunakan pakaian preman.
Ketika hendak keluar dari dalam bangunan, pintu ditutup dan diyakini terjadi tindak penganiayaan. Korban dianiaya pada bagian kepalanya dengan menggunakan sekop. Atas kejadian itu, polisi mengamankan total 75 orang. Lalu, setelah dikembangkan, ditetapkan tujuh tersangka.
ADVERTISEMENT
Satu tersangka lainnya ditahan di Polres Karawang. Sementara, sisa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Adapun aksi yang digelar di Bandung diketahui berujung ricuh. Massa aksi mulanya mendesak masuk ke dalam gedung dewan dan melempari gedung dengan batu hingga botol air mineral. Polisi kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.