3 TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Diserahkan ke Otmil, Segera Disidang

16 Januari 2025 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Puspomal telah menyelesaikan penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang melibatkan tiga anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu kini diserahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 untuk segera disidang.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Puspomal, Jakarta. Mereka terlihat mengenakan baju tersangka berwarna oranye.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada oditur militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista saat konferensi pers, Rabu (15/1).
Sasmita menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak itu benar dilakukan oknum TNI AL.
Bukti berupa pistol, selongsong peluru hingga rekening yang dipakai untuk transaksi pembelian mobil juga turut disita. Selain itu Puspomal juga telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP,” ujar Samista.
Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel (kum) Sus Riswandono Hariyadi mengatakan berkas perkara tersangka akan segera diproses. Ia menargetkan perkara itu dapat disidang dalam waktu dua minggu ke depan.
"Jadi kami maraton secepat-cepatnya. Maksimal kami udah koordinasi sama staf dua minggu mudah-mudahan udah selesai, di kami ya di oditurat ya. Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," ujar Riswandono.
ADVERTISEMENT