Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Tugas Jokowi ke AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN
21 Februari 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan, Jokowi menyampaikan beberapa pesan kepada AHY yang berkaitan dengan posisinya saat ini. Ia meminta agar pelayanan sertifikat elektronik dimasifkan.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (21/1).
Selain itu, Jokowi juga berpesan soal hak guna usaha (HGU) perdagangan karbon. Menurutnya, banyak pihak yang masih belum terealisasi HGU-nya.
"Yang kedua target untuk HGU (hak guna usaha) carbon trading, yang berkaitan dengan PP, itu segera diselesaikan karena banyak yang ingin masuk," ucapnya.
Terakhir, Jokowi juga meminta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diperbanyak. Dia berharap Ketum Demokrat itu bisa menyelesaikan semuanya.
"Yang ketiga berkaitan dengan target 120 juta PTSL, 120 juta bidang untuk masuk PTSL harus bisa kita selesaikan, saya rasa itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu (21/2). AHY menggantikan Hadi yang ditunjuk Jokowi mengisi kekosongan kursi Menko Polhukam.
Pantauan di lokasi, sejumlah pejabat hadir dalam pelantikan ini. Di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Ketua Wantimpres Wiranto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Budi Arie, MenPANRB Azwar Anas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pelantikan dimulai pukul 11.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, Deputi bidang Administrasi dan Aparatur Setneg membacakan Keputusan Presiden mengenai pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN. Keppres tersebut Keppres Nomor 34/P tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT