3 Warga Aceh Ditangkap karena Bantu Pengungsi Rohingya Kabur ke Medan

9 Desember 2023 2:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggagalkan aksi enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan mereka kabur dengan dibantu tiga warga Aceh berinisial RM (50), HU (41), dan DA (25).
ADVERTISEMENT
Ia membeberkan, insiden ini terjadi pada Kamis (7/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mencoba keluar dari tempat pengungsian dengan melompati pagar di belakang eks Kantor Imigrasi dan mengendap-endap di area persawahan.
Kemudian mereka dijemput oleh ketiga warga Aceh tersebut dengan menggunakan mobil menuju GOR Unimal di Desa Uteunkot. Dari sana, para pengungsi Rohingya itu dijemput bus PMTOH untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
"Pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH, tapi alhamdulillah kami berhasil gagalkan," ucap Henki kepada kumparan, Jumat (8/12).

Tiga Warga Aceh Ditangkap

Henki menuturkan tiga warga Aceh yang membantu para pengungsi itu kabur akhirnya ditangkap. Kepada polisi, ketiganya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput para warga asing tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka disuruh KH ini saat ini masih DPO. Mereka dijanjikan akan diberikan uang Rp300 ribu setiap satu orang imigran yang dibawa kabur," jelasnya.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, 3 Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta yang merupakan modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," tandasnya.