Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Imigrasi Denpasar menangkap tiga WN India berinisial PA, DK, dan SK, di sebuah rumah indekos pada Kamis (23/1) pukul 12.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga merupakan pelaku scamming dengan korban WN India.
Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan mengatakan para pelaku mengelabui 9 WN India. Total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Yang menjadi korban adalah WN India yang berada di India dan sejauh ini menurut keterangan dari pelaku korban sebanyak sembilan orang dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar," kata Parlindungan di Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2).
Modus yang dilakukan para pelaku adalah membujuk para korban masuk ke Kanada dengan cara mudah baik untuk liburan atau bekerja. Para pelaku diduga membuat dokumen perjalanan palsu.
"Modusnya, pelaku melakukan video call kepada korban dengan menyakinkan korban bahwa pelaku bisa membuat dokumen-dokumen untuk masuk ke negara Kanada dengan syarat korban mentransfer sejumlah nominal kepada pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Mereka baru tiba di Bali pada pertengahan Januari 2025 lalu, dengan visa kunjungan. Mereka sengaja memilih Bali sebagai wilayah operasional untuk mengelabui kejahatannya.
Mereka ditangkap atas kecurigaan pihak Badan Intelijen Strategis atau BAIS. Pada saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah dokumen perjalanan diduga palsu. Dalam kasus ini, Imigrasi memutuskan mendeportasi para pelaku ke negara asalnya.
Mereka diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.