3 WN Jepang yang Kerja di Kawasan Industri Karawang Meninggal karena COVID-19

15 Juli 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, sampai saat ini tiga warga Jepang meninggal berdasarkan laporan yang masuk ke dinas dari beberapa kawasan industri.
ADVERTISEMENT
"Penyebaran COVID-19 di Karawang saat ini memang didominasi kawasan industri," kata Suroto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (15/7).
Suroto tak menyebut detail rentang waktu 3 WN Jepang yang meninggal karena corona di Karawang.
Lebih lanjut Suroto menambahkan, institusinya sudah mendengar kabar pemerintah Jepang bakal menarik pulang warga negaranya.
Namun, sampai saat ini ia belum mendapatkan laporan berapa jumlah warga negara Jepang yang bekerja di sektor industri pulang ke negeri asal.
Dari data yang ia miliki, kebanyakan warga negara Jepang yang bekerja di Karawang ada di sektor manufaktur.
Total WN Jepang di Karawang Ada 466 Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko menuturkan, ada 462 warga Jepang yang bekerja di Karawang berdasarkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang mereka miliki. Winarko mengatakan 1 orang berdasarkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan 3 orang berdasarkan ITK (Izin Tinggal Kunjungan). Sehingga total ada 466 warga Jepang yang bekerja dan tinggal di Karawang.
ADVERTISEMENT
"Secara keseluruhan di Karawang ada 926 warga negara asing (dari berbagai negara) yang bekerja dan tinggal di Karawang. Kalau secara keseluruhan dengan di Purwakarta, ada 1.800 orang," kata Winarko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko. Foto: Dok. Istimewa
Pihaknya belum mendapatkan laporan soal warga negara Jepang yang meninggal. Secara prosedur, pihak sponsor atau perusahaan tempat warga negara asing bekerja harus melaporkan ke Imigrasi.
Dari Imigrasi, laporan kemudian diteruskan ke Kedutaan Besar asal warga negara tersebut.
"Nanti kedutaan yang mengabarkan ke pihak keluarga sekaligus menanyakan apakah akan dimakamkan di Indonesia atau dipulangkan ke tanah airnya," ujar dia..
Imigrasi sudah mendengar kabar kalau negara Jepang akan menarik pulang warga negaranya. Namun, setahunya, kabar itu hanya sebatas imbauan.
"Ini kan kebijakan pemerintah Jepang dalam melindungi warga negaranya di Indonesia. Kami kembalikan ke masing-masing apakah dengan adanya perintah dari negaranya, mereka memilih pulang atau tetap tinggal. Itu menjadi hak dan kewajiban mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
Soal berapa banyak warga negara Jepang yang kembali ke negaranya, Winarko belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Ia menuturkan, belum ada satu pun permohonan dari warga negara Jepang di Karawang untuk keluar dari Indonesia.
"Tapi saya tidak tahu kalau misalkan mereka keluar melalui kantor imigrasi lainnya seperti Jakarta," katanya.