Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
3 WNA Jadi Pengedar Narkoba di Bali: Duitnya untuk Liburan
6 Maret 2025 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) menjadi pengedar narkoba untuk biaya liburan ke Bali. Ketiga WNA itu WN Inggris berinisial TP (32), WN Rusia berinsial AZ (41), dan WN Ukraina berinsial MI (30).
ADVERTISEMENT
"Kebanyakan mereka di sini dimanfaatkan dengan (modus) membiayai kehidupan (untuk berlibur) di sini (Bali)," kata Kabid Berantas BNN Bali Kombes I Made Sinar Subawa saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3).
Ketiga WNA ini diduga berasal dari jaringan berbeda-beda. BNN masih menyelidiki jaringannya. Ketiga WNA ini menutup rapat mulutnya terkait keterlibatan mereka dalam kasus narkoba ini.
BNN juga belum mengetahui upah yang diterima para WNA ini untuk menjadi pengedar narkoba di Bali.
"Mereka tak kooperatif," katanya.
TP ditangkap lantaran mendadak panik saat tidak sengaja bertemu petugas patroli di pinggir jalan di Desa Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/1) pukul 18.45 WITA.
TP tiba-tiba membuang paket yang diterimanya dari sopir ojek online. Paket itu dikirim seseorang yang kini masih diburu petugas BNN. Adapun isi paket tersebut adalah 1,05 kilogram narkoba jenis ekstasi.
ADVERTISEMENT
"TP ini baru tiba dari Thailand kemudian menerima perintah untuk mengambil paket yang dikirim sebelumnya melalui jasa pengiriman," sambung Kepala BNN Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat.
WN Rusia berinsial AZ ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1), sekitar pukul 02.30 WITA. AZ saat itu baru mendarat dengan rute penerbangan Phuket, Thailand-Bali.
Dalam kopernya, ditemukan satu bungkus pasta kuning kecokelatan yang diduga mengandung ganja. Bungkusan itu disimpan dalam pelembab badan berbentuk bulat.
Sedangkan, WN Ukraina berinisial MI ditangkap saat menerima paket di sebuah vila di Kerobokan, Jumat (31/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Paket itu berisi paket narkoba dengan jenis happy water seberat 1,3 kilogram.
"Happy water itu sejenis narkotika campuran MDMA (ekstasi) dengan narkotika lain dalam bentuk serbuk kemudian dikonsumsi dalam bentuk minuman," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga WNA ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 113 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.