30.432 Napi Bebas dari Penjara untuk Cegah Corona

4 April 2020 20:13 WIB
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM per Sabtu (4/4) telah membebaskan 30.432 orang narapidana dewasa dan anak. Mereka dibebaskan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di lapas atau rutan.
ADVERTISEMENT
“Total berjumlah 30.432 orang menjalankan program asimilasi dan hak integrasi,” ungkap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam siaran persnya, Sabtu (4/4).
Dia merinci 22.412 narapidana dewasa dan anak menerima program asimilasi. Sedangkan, 8.020 narapidana dewasa dan anak menerima program hak integrasi.
Ada lima wilayah yang terbanyak melaksanakan program asimilasi dan hak integrasi narapidana. Yakni Sumatera Utara (3.491 orang), Jawa Timur (2.524), Lampung (2.416), Jawa Tengah (2.003), dan Aceh (1.898).
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
"Sumatera Utara untuk program asimilasi sebanyak 3.491 dan integrasi 2.857. 
Total 6.348,” jelasnya.
Sedangkan di Jatim tercatat ada 2.365 narapidana menerima program asimilasi dan 259 narapidana menerima integrasi. Lampung tercatat ada 2.013 narapidana menerima program asimilasi dan 403 narapidana menerima integrasi.
ADVERTISEMENT
Lalu di Jawa Tengah untuk program asimilasi tercatat ada sebanyak 1.924 orang dan integrasi sebanyak 79 orang.
"Aceh untuk program asimilasi sebanyak 1.040 dan integrasi 858. Total 1.898,” kata Rika.
Mereka yang bebas telah memenuhi syarat yang tertuang di Permenkumham 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Ketentuannya ialah:
(1) Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
b. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
ADVERTISEMENT
d. Asimilasi dilaksanakan di rumah.
e. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
(2). Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
b. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
d. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
e. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.
*************************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT