30 JPU Disiapkan untuk Sidangkan Ferdy Sambo Dkk, Komjak Awasi Langsung

10 Oktober 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dkk segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 30 jaksa penuntut umum sudah disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Terdapat 11 orang yang bakal disidangkan terkait dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu rangkaian. Yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
"Sekitar 20 sampai 30," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Syarif hadir di PN Jaksel bersama dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Keduanya diterima langsung oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.
(Kiri ke kanan) Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, dan Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
Mereka berkoordinasi terkait kesiapan persidangan. Hari ini, berkas Ferdy Sambo dkk rencananya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
"Insyaallah kita akan melimpahkan pada hari ini," ujar Syarif.
Usai pelimpahan itu, pengadilan akan memproses berkas. Termasuk menetapkan majelis hakim serta jadwal persidangan.
ADVERTISEMENT

Komjak Pantau Langsung Sidang

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Komisi Kejaksaan akan memantau langsung jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. Bahkan, hadir langsung di ruang sidang.
"Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Khususnya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas komisi dilakukan dalam fungsi fungsi yang diatur ketentuan," kata Ketua Komisi Kejaksaan di PN Jaksel.
Barita sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Jaksel terkait pengawasan saat sidang. Menurut dia, pihak PN Jaksel mempersilakan.
Ia menambahkan, nantinya 5 Komisioner Komjak akan mengawasi langsung jalannya persidangan.
Pak Babul Khoir, Wakil Ketua Komjak; Bapak Bambang Widarto, Sekretaris Komjak; Pak Bhatara Ibnu Reza, Komisioner Komjak, Ibu Andi Nurwinah; yang juga akan berbagi tugas dalam persidangan nanti," ungkap Barita.
ADVERTISEMENT
Tim nantinya akan mencatat jalannya persidangan. Agar jaksa yang menyidangkan perkara ini bertugas secara profesional.
"Sampai sejauh ini, penanganan pra-penuntutan, SPDP, P-21 dan pelimpahan tahap 2, kami memantau berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berjalan secara profesional," kata Barita.
Infografik Menuju Sidang Sambo dkk. Foto: Dok. kumparan
"Kita harapkan dalam proses selanjutnya hal-hal seperti itu terukur, transparan, profesional, juga akan menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini," pungkasnya.
Terkait pengawasan itu, Kajari Jaksel menyambut baik. Ia pun menegaskan jaksa akan bersikap profesional dalam persidangan.
"Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar enggak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," kata Syarief.

Kasus Ferdy Sambo Dkk

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perkara ini terkait pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Keduanya ialah ajudan Ferdy Sambo. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.
Brigadir Yosua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.
Pelaku bahkan sejumlah polisi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jaksel.