Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
30 Menit Tahanan Berada di Lantai 15 Pimpinan KPK, Tanpa Rompi dan Borgol
12 September 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jumat 28 Juli 2023, seorang tahanan KPK diduga naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih. Lantai tersebut merupakan lokasi ruangan kerja lima pimpinan KPK dan satu aula untuk rapat ekspose perkara.
ADVERTISEMENT
Biasanya, seorang tersangka atau saksi berada di lantai 2. Sebab, lantai tersebut memang merupakan lokasi ruang pemeriksaan.
Namun, pada Jumat itu, sang tahanan justru diduga ada di lantai Pimpinan KPK. Tindakan tahanan tersebut disebut belum pernah terjadi selama Gedung Merah Putih berdiri.
Saktinya lagi, tahanan ini diduga naik ke lantai 15 tanpa rompi tahanan berwarna oranye dan tangan tak terborgol. Lazimnya seorang tersangka. Menurut informasi yang kumparan dapatkan, tahanan ini berada sekitar 30 menit di lantai tersebut.
Diduga, tahanan ini adalah Dadan Tri Yudianto. Ia adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dadan dijerat tersangka karena diduga sebagai penghubung suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Belum diketahui tujuan Dadan ke lantai 15 dan apakah benar bertemu dengan salah satu pimpinan KPK atau tidak.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Alexander Marwata membantah ada pimpinan yang bertemu tahanan.
"Yang jelas tidak ada pimpinan yang menemui atau bertemu dengan tahanan di lantai 15," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Namun, ia belum menanggapi saat dikonfirmasi kebenaran adanya seorang tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga tidak membantah maupun tidak membenarkan dugaan tersebut. Dia hanya menjawab normatif dengan mengatakan, bahwa pemeriksaan tersangka biasanya dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih, bukan lantai 15.
Laporan tahanan yang diduga bertemu pimpinan di lantai 15 ini sudah diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Dewas, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Tumpak enggan menyebut pimpinan siapa yang ditemui dan tahanan siapa yang menemui. Dia hanya membenarkan bahwa ada laporan soal tahanan naik ke lantai 15 KPK.
"Ada laporan seperti itu. Tapi kita belum periksa, ya," imbuh Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal pertemuan itu. Dewas saat ini tengah mengusutnya.
"Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," kata Albertina Ho.
Ikan Busuk dari Kepala
Eks Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menilai laporan tersebut harus diusut tuntas.
"Jadi kita lihat saja, apakah kali ini Dewas KPK akan tetap konsisten melindungi Pimpinan KPK, atau kemudian berani melaksanakan kewajibannya," kata Novel saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Novel mengatakan, jika benar tahanan KPK itu bertemu pimpinan di lantai 15, hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik tetapi juga merupakan perbuatan pidana.
"Perbuatan Pimpinan KPK ini adalah kejahatan (tindak pidana), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 ayat (1) UU KPK, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.