30 NPWP Dalam Kasus e-KTP Kamboja Ternyata Valid

Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan 36 e-KTP dan sejumlah dokumen lain seperti paspor dan NPWP yang dikirimkan dari Kamboja. 36 KTP elektronik sudah dipastikan palsu, namun sebagian besar NPWP justru asli.
"Setelah kita cek ternyata dari 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan 2 NPWP tidak valid," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2).
Hestu menjelaskan, Ditjen Pajak telah meneliti keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak. NPWP valid berarti nama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak.
"Dari temuan ini Ditjen Pajak juga akan mendalami data perpajakannya, misalnya SPT Tahunan wajib pajak tersebut," ujar Hestu.

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan, mengatakan, untuk 36 KTP yang ditemukan dalam paket Fedex yang ditujukan kepada seseorang bernama Leo itu adalah palsu. Ditjen Dukcapil telah mengecek keabsahan KTP elektronik tersebut dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader), dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan.
"Setelah kita cek ternyata 36 KTP tersebut adalah palsu, yaitu data dalam fisik KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, sinergi antara ketiga lembaga ini sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Ke depan, Bea Cukai, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak juga harus terus berkoordinasi agar kejadian serupa tak terulang.
Belum diketahui apa motif pemalsuan KTP dan beberapa dokumen lain tersebut. Erwin menduga, kasus ini terkait dengan kejahatan ekonomi.
"Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang," ujar Heru.
Seperti diketahui, hasil kejahatan ekonomi tersebut memerlukan rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP. Untuk menindaklanjuti kasus impor KTP dan NPWP tersebut, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama-sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, dan Kepolisian Rl.
