303 Akademisi Sampaikan Amicus Curiae, Dukung MK Vonis Adil Sengketa Pilpres

28 Maret 2024 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar UI, Sulistyowari Iriani (kanan) mewakili 300 guru besar mendaftar sebagai AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHPU Pilpres 2024 pada hari ini Kamis (28/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar UI, Sulistyowari Iriani (kanan) mewakili 300 guru besar mendaftar sebagai AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHPU Pilpres 2024 pada hari ini Kamis (28/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun, mewakili 303 Guru Besar dan Akademisi menyerahkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Para Akademisi tersebut mendukung agar Hakim MK dapat memberikan putusan yang adil.
ADVERTISEMENT
“Ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan Amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil,” kata Sulistyowati Irianto kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Alasan mereka mengajukan Amicus Curiae adalah karena terdorong untuk mengawal jalannya demokrasi. Sengketa di MK kali ini, merupakan salah satu proses yang perlu dikawal. Mereka berharap agar Hakim MK memeriksa perkara secara menyeluruh.
“Harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif. Jadi melihat perkara secara holistik, melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Amicus Curiae yang didaftarkan tersebut, Akademisi tersebut juga menyampaikan naskah akademik untuk 8 Hakim Konstitusi kecuali Anwar Usman yang tidak ikut mengadili PHPU Pilpres.
“Naskah amicus ini adalah bagian penting dari partisipasi publik, dari kaum cendekiawan, para guru besar, para akademisi, termasuk juga civil society yang jumlahnya 303 itu, kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan,” ujar Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Harap Putusan yang Adil
Dengan adanya Amicus Curiae, Ubedilah berharap ada pertemuan antara kebenaran pengetahuan dengan keadilan di Mahkamah Konstitusi. Dia berharap, delapan hakim MK mendengar substansi Amicus Curiae tersebut.
"Karena tentu kita tahu semua, bahwa delapan hakim itu sebetulnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 200 juta lebih penduduk Indonesia, 270 jutaan kurang lebih lah, itu menunjukkan bahwa tidak cukup mereka berdelapan mengambil keputusan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai akademisi, para guru besar dan civil society, memberikan satu pikiran-pikiran yang kami beriktikad sejernih mungkin bahwa persoalan ini persoalan yang sangat penting sehingga kami melihat bahwa pengadilan ini harus berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Dia berharap putusan Hakim MK nantinya bisa adil.
"Diputuskan secara adil itu bisa konsekuensinya bisa dimenangkan, bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, yang diambil keputusan oleh hakim. Jadi, ya, banyak hal yang kita sampaikan, di antaranya persoalan-persoalan bahwa perkara pemilu ini sesungguhnya bukan hanya perkara yang bersifat kuantitatif, tapi adalah perkara yang bersifat kualitatif," ucapnya.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terdapat dua permohonan yaitu 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim Hukum Anies-Muhaimin dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim Hukum Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kini persidangan tengah bergulir.
Berikut guru besar dan akademisi yang mengirimkan Amicus Curiae: