31 Pelajar di Jakpus Ditangkap Polisi: Mau Tawuran, Bawa Air Keras dan Sajam

1 Oktober 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pelajar di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi karena diduga hendak tawuran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pelajar di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi karena diduga hendak tawuran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan pelajar berusia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Polisi awalnya menerima laporan soal adanya sekelompok pelajar yang hendak tawuran. Setelah didatangi, polisi mendapati pelajar itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam hingga petasan.
"Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras," ucap dia.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan 20 unit motor yang dipakai oleh para pelajar itu. Susatyo menyebut 6 dari 31 remaja yang diamankan mengakui membawa senjata tajam dan air keras.
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus itu masih didalami oleh polisi.
"Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujar dia.