320 Mahasiswa Unud Kena Pungli 'Sumbangan Institusi', Totalnya Rp 3,8 Miliar

13 Februari 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Bali mencatat 320 mahasiswa—yang telah lulus—menjadi korban pungli "Sumbangan Pengembangan Institusi" (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
ADVERTISEMENT
Jumlah pungli per mahasiswa rata-rata mencapai Rp 10 juta. Total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga A. Hargianto di Gedung Kejati Bali, Senin (13/1/2023). Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Kejati Bali berencana memanggil sejumlah saksi mengusut keterlibatan pihak lain dan modus lain dalam penyalahgunaan dana SPI.
Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka. Yakni IKB, IMY, dan ST. Ketiganya terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri.
IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT

Unud Belum Berikan Tanggapan

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Dr I Nyoman Gde Antara. Foto: unud.ac.id
Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi belum bisa berkomentar.
"Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi (penetapan tersangka). Jadi belum bisa berkomentar," katanya.
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara belum merespons pertanyaan wartawan.