34 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek

29 Januari 2025 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu dalam rangka memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1). Total ada 54 napi beragama Konghucu dari seluruh wilayah Indonesia yang menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
ADVERTISEMENT
Per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.
Kementerian Imipas menyebut pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Melainkan juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
"Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
Mantan Wakapolri itu menyebut pemberian remisi merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Agus kepada para penerima remisi.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi