34 WNI Korban Modus Penipuan Kerja di Kamboja Berhasil Dibebaskan

10 Desember 2022 20:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri memulangkan 52  pekerja migran Indonesia dari Kamboja pada Minggu (23/10/2022). Foto: Dok. KBRI Phnom Penh
zoom-in-whitePerbesar
KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri memulangkan 52 pekerja migran Indonesia dari Kamboja pada Minggu (23/10/2022). Foto: Dok. KBRI Phnom Penh
ADVERTISEMENT
KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI korban korban modus penipuan kerja di sebuah perusahaan online scam di Poipet, Kamboja.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, mayoritas korban berasal dari Sulawesi Utara. Kasus ini terungkap berkat salah satu korban melapor, selanjutnya ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
"Sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia. KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha lewat keterangannya, Sabtu (10/12).
Judha menuturkan, 34 WNI tersebut saat ini berada di kantor kepolisian setempat untuk proses penyelidikan kasus yang menimpa mereka.
"34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan. Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Judha, kasus penipuan kerja di luar negeri belakangan terus meningkat. Tercatat sejak 2020 hingga Oktober 2022 sebanyak 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan.
"Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah. Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media," pungkasnya.