36 Penyelidikan yang Dihentikan KPK Terkait Kasus di Sumatera hingga Kementerian

21 Februari 2020 23:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memutuskan menghentikan 36 perkara penyelidikan. Meski tak dirinci, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penyelidikan itu dilakukan di lintas sektor.
ADVERTISEMENT
"Ada di banyak daerah, ada di kementerian dan sebagainya. Ada di kabupaten, di Pulau Sulawesi, di Pulau Sumatera. Di kementerian, di Jakarta," kata Alex di kantornya, Jumat (21/2).
Alex menuturkan, 36 perkara penghentian penyelidikan KPK tersebut merupakan bagian dari 366 penyelidikan yang saat ini diusut. Saat ini, tim tengah menyisir 366 kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada penyelidikan yang kembali dihentikan.
"Kita akan minta terus penyelidikan dievaluasi dan 366 penyelidikan yang masih terbuka ada yang dari tahun 2008, kita minta dilakukan evaluasi," kata Alex.
"Tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban penyidik, kita minta terus lakukan evaluasi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Alex menegaskan, bukan berarti penghentian perkara karena kekurangan sumber daya penyelidik. Alex menyebut, ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi, seperti lamanya masa penyelidikan hingga tak terpenuhinya dua alat bukti. Faktor-faktor itu membuat perkara tak bisa naik ke tingkat penyidikan.
"Apakah kami kekurangan penyelidik, iya. Tapi mempengaruhi penghentian penyelidikan? Tidak juga. Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi di lapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberitahukan barang bukti hasil OTT terkait pengurusan proyek di dinas PU, di Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penghentian itu dilakukan terhadap kasus-kasus yang diselidiki sejak 2011 atau 9 tahun lalu.
"Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lain-lain," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan pemberhentian penyelidikan untuk 36 kasus itu bertujuan memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sesuai UU KPK.
"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya.