37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Terbanyak di Sumut dan Jatim

5 Oktober 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada 2024  Dok. Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024 Dok. Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 37 daerah dengan pasangan tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jumlah ini merupakan yang tertinggi selama gelaran pemilihan kepala daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada Pilkada 2020, jumlah daerah dengan kotak kosong ada di angka 25. Sementara pada Pilkada 2018, jumlah kotak kosong mencapai 16. Adapun pada Pilkada 2018, jumlah kotak kosong mencapai 9. Terakhir pada Pilkada 2015 atau di pilkada serentak pertama di Indonesia, jumlah kotak kosong cuma ada di angka 3.
Temuan jumlah kotak kosong pada Pemilu 2024 kami temukan saat mengolah data terbuka di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Dengan menggunakan teknik scrapping, jumlah pasangan calon yang terdaftar sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah di seluruh Indonesia mencapai 1.552 paslon atau 3.104 orang. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ikut pilkada.
Berdasarkan olah data, provinsi terbanyak yang ada kotak kosong adalah Jawa Timur dan Sumatera Utara. Sebanyak lima daerah di provinsi tersebut akan melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Petugas mengangkut logistik pemungutan suara Pilkada Serentak untuk didistribusikan di Dermaga Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Foto: Sevianto Pakiding/ANTARA FOTO
Di Sumut, 5 daerah yang melawan kotak kosong adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Nias Utara.
Sementara di Jatim, 5 daerah yang melawan kotak kosong adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya.
Nah, bagaimana dengan sebaran lengkapnya? Berikut ini adalah sebaran 37 daerah di Indonesia yang akan melawan kotak kosong.
Nantinya, masyarakat yang berada di daerah yang melawan kotak kosong akan mencoblos surat suara dua kolom berisi foto paslon dan kolom kosong. Kampanye pun dapat dilakukan oleh paslon maupun pendukung kotak kosong.
Apabila kotak kosong mendapat >50% suara, maka dilakukan pemilihan ulang pada September 2025. Adapun tahapan pemilihan pada 2025 berlangsung sekitar enam bulan, dimulai Maret.
ADVERTISEMENT