37 Mobil Milik Anggota GMBI yang Disita Polda Jabar Tak Terdaftar

31 Januari 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polisi saat menyita kendaraan milik anggota GMBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas Polres Bogor/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polisi saat menyita kendaraan milik anggota GMBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas Polres Bogor/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan barang bukti ratusan kendaraan bermotor pasca mengamankan ratusan orang anggota GMBI dan menetapkan belasan anggotanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, kendaraan itu terdiri dari 96 mobil dan 217 motor.
Kendaraan yang diamankan tersebut sudah melalui pemeriksaan dan verifikasi melalui Regident Ranmor Polri. Hasilnya, terdapat 96 unit mobil yang diamankan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Namun, ada 37 mobil yang data TNKB-nya tak ditemukan di database Regident.
"52 unit terdaftar pada server, kemudian 7 unit tidak sesuai dengan database regident Ranmor Polri, kemudian 37 unit tidak ditemukan datanya di database regident ranmor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Aksi GMBI mendukung KPK sepenuhnya, 6 November 2019. Foto: Rizki Mubarok/kumparan
Sementara itu, untuk sepeda motor, didapati adanya 21 dari 217 kendaraan yang tidak menggunakan TNKB.
Ibrahim mengaku polisi bakal mendalami kepemilikan dari kendaraan tersebut. Bisa saja, kendaraan itu berasal dari aksi kejahatan yang dilakukan penggunanya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengecekan ranmor tersebut akan dilakukan pendalaman guna penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan barang tersebut, bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun curanmor dan hasil leasing atau fidusia," ucap dia.
"Untuk kendaraan roda dua 217 unit, 196 unit menggunakan TNKB, 160 ini sesuai dengan database regident ranmor, sedangkan 21 unit tidak sesuai. Dan 15 unit tidak ditemukan data pada database. Kemudian sebanyak 21 unit tidak menggunakan TNKB," lanjut dia.
Selain mengamankan kendaraan, sambung Ibrahim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga balok kayu. Diketahui, dalam kasus itu, sudah tercatat ada 12 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juga, disita beberapa senjata tajam mulai dari pisau dan balok-balok kayu," kata dia.
ADVERTISEMENT