38 Toko Miras di DIY Disegel, Diberi Garis Polisi

1 November 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian dari tingkat polres hingga Polda DIY merazia minuman keras (miras).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian dari tingkat polres hingga Polda DIY merazia minuman keras (miras). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah gencar merazia minuman keras (miras). Dari data Polda DIY tercatat ada 38 toko penjual miras yang disegel dan diberi garis polisi. Toko itu ada yang ilegal maupun izin yang tak lengkap.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada penyegelan baik yang outlet ilegal atau yang menyatakan diri legal secara hukum sudah ditertibkan dengan penyitaan botol-botol yang memang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya di luar izinnya," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai Rakor Polda DIY dengan sejumlah instansi di Polda DIY, Jumat (1/11).
Dari penyegelan itu ada 2.883 botol minuman keras yang turut disita.
Rakor hari ini juga mengevaluasi penertiban miras yang telah dilakukan Polda, Polresta, Polres, dan pemerintah daerah.
Kepolisian dari tingkat polres hingga Polda DIY merazia minuman keras (miras). Foto: Dok. Istimewa
"Kedua agendanya adalah bagaimana kita melakukan pengawasan atas apa yang telah kita lakukan kemarin. Jangan sampai sudah dilakukan penertiban ada yang buka diam-diam dan sebagainya," jelasnya.
Selanjutnya, rakor ini juga mengantisipasi apabila ada modus baru penjualan miras setelah adanya razia besar-besaran ini.
ADVERTISEMENT
"Akan kerja sama pemerintah daerah dengan polda dan jajaran polres sampai ke polsek," bebernya.
Kepolisian dari tingkat polres hingga Polda DIY merazia minuman keras (miras). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan rakor hari ini tak lain untuk koordinasi antar instansi baik pemda, pemkot, maupun pemkab dengan kepolisian untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat.
"Kita terus bahu membahu supaya masyarakat tenang," kata Beny.
Kepolisian dari tingkat polres hingga Polda DIY merazia minuman keras (miras). Foto: Dok. Istimewa