Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Sudah puluhan ribu narapidana mendapatkan program asimilasi dan integrasi sejak diterapkan pada 30 Maret 2020. Namun, ada beberapa napi yang kembali berulah berbuat pidana usai mendapatkan program untuk mencegah penyebaran corona itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Irjen Reynhard Silitonga mengatakan per 10 Mei 2020, ada 95 napi yang mengulang perbuatannya kembali.
"Hasil evaluasi 10 Mei 2020 pelaksanaan integrasi dan asimilasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus," kata Reynhard di rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Senin (11/5).
Adapun rinciannya, pelanggaran terhadap syarat umum ada 93 orang. Artinya, kata Reynhard, mereka melakukan tindakan pidana kembali. Sebagian masih berada di kepolisan, sebagiannya lagi sudah kembali ke sel tahanan.
Sementara dua napi lainnya yakni melanggar terhadap syarat khusus berjumlah dua orang. Ia tak merinci mengapa keduanya masuk dalam kategori mengulang perbuatan.
Reynhard menambahkan, para napi yang berbuat ulah itu sudah dicabut hak asimilasinya dan dikembalikan ke lapas. Bahkan, mereka terancam masuk sel khusus.
ADVERTISEMENT
Sementara, per tanggal yang sama, asimilasi dan integrasi sudah mengeluarkan 39.273 orang. Terdiri dari 37.014 napi asimilasi dan 2.259 orang keluar dengan integrasi.
Menurut Reynhard, dampak dari pengeluaran napi ini menurunkan tingkat penuhnya hunian penjara sebanyak 31 persen.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona