Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
4 ABH Pembacokan di Tasik Ditangkap saat Razia Miras, Punya Kartu Geng Motor
30 Januari 2025 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, menyebut empat pelaku penganiayaan atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap Muhamad Taufik dan Aji yang berinisial DW, RW, RRP, dan FM, ditangkap pada 30 November 2024 saat melakukan razia miras.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pembacokan terjadi pada 17 November 2024. Jadi, keempat ABH diamankan sekitar 2 pekan setelah kejadian.
Saat itu, kata Faruk, polisi yang sedang melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap Taufik dan Aji menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah remaja di bawah umur yang sedang menenggak minuman keras dan meresahkan.
Ketika didatangi, remaja itu memang sedang menenggak minuman keras. Selain itu, polisi juga menemukan adanya kartu identitas keanggotaan geng motor dari remaja itu. Tak disebut identitas dari geng motor yang dimaksud.
"Setelah kami datangi mohon izin, Bapak, itu ada dua orang yang kami dalami karena memiliki kartu identitas geng motor," kata dia dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan pendalaman kepada para remaja itu hingga akhirnya mereka mengaku telah melakukan aksi pembacokan terhadap Taufik dan Aji. Pengakuan dari para pelaku dikonfirmasi lagi kepada Taufik. Taufik pun membenarkan bahwa remaja itu merupakan pelaku pembacokan terhadapnya.
"Kami dalami dan mereka sendiri yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembacokan, Pak," ucap dia.
Setelah menangkap empat remaja itu, polisi menangkap seorang pelaku lainnya yakni Nandi Sapdilah Purnama. Mereka ditetapkan jadi tersangka dan sudah divonis di pengadilan. DW, RW, RRP, dan FM divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Jadi sebelum kita periksa sebagai tersangka ABH itu kita periksa sebagai saksi, Pak, yaitu pemeriksaan BAP saksi," ujar dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keluarga dari Empat Remaja, Nunu Mujahidin, mengungkapkan polisi tanpa alat bukti yang cukup langsung menahan terduga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu.
ADVERTISEMENT
Nunu menilai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia menuturkan, dalam proses persidangan pun bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.