4 Airsoft Gun Milik Samuel Penganiaya Dokter Vissi Tak Berizin

31 Oktober 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata jenis airgun ditemukan di kediaman Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senjata jenis airgun ditemukan di kediaman Samuel Sunarya yang aniaya dokter gigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, memastikan senjata airsoft gun jenis pistol dan senapan yang dimiliki oleh Samuel Sunarya tak mempunyai izin.
ADVERTISEMENT
"Pucuk airsoft gun yang ada pada Samuel semuanya tidak ada izinnya," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/10).
Agta menambahkan, pucuk senjata itu dipesan lewat sebuah tokoh online dan dibeli dengan harga Rp 3 juta hingga 4 juta oleh Samuel. Diketahui, pucuk senjata itu ditemukan oleh polisi ketika menggeledah kediaman Samuel.
"Airsoft gun laras panjang sekitar Rp 4 juta, yang Glock airsoft gun sekitar Rp 3 juta," ucap dia.
Vissi El Alexandra. Foto: Instagram/@vissiel
Sebelumnya, tercatat, ada tiga pucuk senapan jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan polisi dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Samuel yang terletak di Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"1 airsoft gun jenis M-16, 1 airsoft gun jenis pistol, dan 2 airsoft gunsenapan laras panjang jenis predator," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Selasa (24/10).
Salah satu airsoft gun yang dimiliki oleh Samuel, diketahui sempat dibawa ketika mendatangi kemudian menganiaya dokter gigi yakni Vissi El Alexandra. Meski tak ditembakkan, senjata itu disimpan oleh pelaku dalam tasnya.
"Pakai tas ini dibawa di dalamnya, ini dibawa pada saat melakukan penganiayaan di klinik," ujar dia.
Akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dokter gigi oleh Samuel Sunarya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan