4 Alasan Mendagri Tak Berhentikan Terdakwa Ahok

14 Februari 2017 13:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dalam sidang kelima dugaan penistaan agama (Foto: Media Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang kelima dugaan penistaan agama (Foto: Media Pool)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuai kritikan karena tak setuju dengan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun. Tjahjo memaparkan 4 alasan.
ADVERTISEMENT
"Poin-poin pegangan Kemendagri sementara sambil menunggu tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama di pengadilan," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (14/2).
Berikut poin-poin yang dimaksud Tjahjo:
1. (Fakta) status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan register perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
Sidang Ahok ke-9 hari Selasa (7/2). (Foto: POOL/Isra Triansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Ahok ke-9 hari Selasa (7/2). (Foto: POOL/Isra Triansyah)
2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan dakwaan alternatif kedua Pasal 156 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Surat Dakwaan Ahok. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Dakwaan Ahok. (Foto: Istimewa)
Surat Dakwaan Ahok. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Dakwaan Ahok. (Foto: Istimewa)
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya, 'Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun...dan seterusnya'.
ADVERTISEMENT
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud, Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 tahun.
"Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak, prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Karena berbagai pendapat muncul, sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT