Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Alasan Mendagri Tak Berhentikan Terdakwa Ahok
14 Februari 2017 13:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuai kritikan karena tak setuju dengan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun. Tjahjo memaparkan 4 alasan.
ADVERTISEMENT
"Poin-poin pegangan Kemendagri sementara sambil menunggu tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama di pengadilan," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (14/2).
Berikut poin-poin yang dimaksud Tjahjo:
1. (Fakta) status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan register perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan dakwaan alternatif kedua Pasal 156 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya, 'Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun...dan seterusnya'.
ADVERTISEMENT
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud, Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 tahun.
"Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak, prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Karena berbagai pendapat muncul, sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT