4 Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

13 Maret 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(dari kiri) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
(dari kiri) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta. Suap itu terkait dengan jabatan mereka selaku anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan, serta dua anggota Komisi B bernama Edy Rosada dan Arisavanah.
"Tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah," kata jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa suap diberikan oleh Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Agung Adipradhana.
ADVERTISEMENT
Suap kepada anggota DPRD Kalteng itu juga ditujukan agar Komisi B tak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum memiliki plasma.
Serta, agar keempatnya meluruskan pemberitaan di media massa bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Perbuatan keempatnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menurut jaksa, perkara ini bermula pada September 2018 saat rapat paripurna DPRD Kalteng diperoleh informasi dari anggota DPRD dari Dapil II Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Laporan itu terkait adanya pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh yang dilakukan oleh 7 perusahaan sawit yang salah satunya adalah PT BAP.
ADVERTISEMENT
Lalu, laporan tersebut disepakati untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam.
Atas hasil Bamus tersebut, Borak, Punding mengusulkan kepada anggota Komisi B untuk melakukan kunjungan. Kunjungan itu dilakukan ke kantor PT BAP pada kantor Sinar Mas Group di Jakarta sebagai bentuk pengawasan.
Usulan kunjungan itu disampaikan Borak pada rapat paripurna DPRD dan disetujui oleh Reinhard Atu Narang selaku Ketua DPRD. Selanjutnya Reinhard menandatangani surat yang ditujukan untuk Dirut PT BAP perihal rencana kunjungan kerja itu.
Pada pertemuan itu, dibahas soal dugaan pencemaran limbah oleh PT BAP serta tak adanya IPPH dan plasma. Usai pertemuan, Punding dan anggota Komisi B yang ikut kunjungan menerima uang masing-masing Rp 1 juta dari Teguh Dudy.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2018, perwakilan PT BAP dan sejumlah anggota DPRD melakukan kunjungan ke Danau Sembuluh. Kunjungan itu mendapatkan hasil adanya temuan PT BAP tidak memiliki HGU hingga IPPH.
Punding kemudian meminta dokumen terkait kelengkapan perusahan PT BAP sebagai bahan RDP.
Teguh lantas menyampaikan permintaan itu kepada Willy dan diteruskan kepada Edy Saputra. Kemudian Willy meminta agar dijadwalkan pertemuan.
Atas perintah Edy, terjadilah pertemuan antara Willy, Teguh Dudy, Borak Milton dan sejumlah anggota Komisi B lainnya di Cafe Excelso di Palangka Raya.
Dalam pertemuan itu, Willy dan Teguh meminta kepada anggota Komisi B untuk meluruskan pemberitaan di media massa terkait PT BAP. Tak hanya itu, keduanya juga meminta kepada anggota DPRD Kalteng agar tidak melakukan RDP terkait pembahasan pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
Namun, Borak dan rekan komisinya tidak sepakat, hingga pada pertemuan berikutnya terjadi kesepakatan dengan syarat PT BAP menyediakan uang. Menurut jaksa, Borak meminta uang Rp 240 juta yang nantinya akan ada jatah Rp 20 juta untuk 12 anggota DPRD. Terjadi kesepakatan antara dua pihak.
Penyerahan uang terjadi pada 26 Oktober 2018 di sebuah food court Sarinah, Jakarta Pusat. Tirra menyerahkan uang Rp 240 juta di dalam tas jinjing hitam kepada Edy dan Arisavanah. Namun usai penyerahan uang, mereka langsung ditangkap KPK.