4 Anggota Geng Motor di Bandung yang Keroyok Korban hingga Koma Ditangkap

5 Juni 2023 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat anggota geng motor di Bandung yang keroyok korbannya sampai koma saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung.
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat anggota geng motor di Bandung yang keroyok korbannya sampai koma saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat anggota geng motor di Kota Bandung berinisial S, IR, MR, dan DBS yang melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Bagusrangin, Kota Bandung, 12 Maret 2023 lalu akhirnya ditangkap Diketahui, aksi pengeroyokan itu viral di media sosial lantaran salah seorang korbannya mengalami koma.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 1 Juni 2023 kita melakukan penangkapan empat pelaku dan sekarang dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Mapolrestabes Bandung, pada Senin (5/6).
Menurut Agah, keempat orang itu merupakan pelaku utama. Hal itu didasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap barang bukti. Aksi pengeroyokan itu dipicu dendam para pelaku terhadap korban.
"Empat orang ini pelaku utama," ucap dia.
Empat anggota geng motor di Bandung yang keroyok korbannya sampai koma saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Agah menyebut ada sekitar 10 hingga 20 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Diharapkan, dalam waktu dekat para pelaku dapat tertangkap.
"Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Terancam 5 tahun bui
Agah mengultimatum kepada para anggota geng motor di Kota Bandung agar tak berbuat aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi akan memberi tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku agar memberi efek jera.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana di atas 5 tahun.
"Anak muda yang terafiliasi kelompok berandalan bermotor segera menghentikan aktivitasnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial HMA (32) dan MB (37) menjadi korban pengeroyokan geng motor di kawasan Jalan Bagusrangin, Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2023 lalu.
Dari rekaman CCTV berdurasi 1 menit 27 detik yang beredar, pelaku penganiayaan diduga berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka melakukan pengeroyokan secara brutal menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum korban, Wira Sangga Yudha, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban HMA yang bekerja sebagai pegawai di sebuah kedai kopi hendak pulang ke indekosnya di wilayah Setiabudi. Sebelum pulang, dia menjemput MB yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar Jalan Gelap Nyawang.
Di perjalanan pulang, keduanya berhenti di sebuah warung kelontong. Kemudian, secara tiba-tiba para pelaku datang dan langsung menganiaya HMA secara brutal. Usai menganiaya HMA, para pelaku mengeroyok MB hingga mendapat luka cukup parah.
HMA mengalami koma selama 3 hari. Dia juga menjalani operasi di bagian kepala dan kakinya. Tak hanya dianiaya, ponsel dan dompet korban pun digondol oleh pelaku.