Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
4 Arahan Nusron Buat Kepala Daerah di Retreat: PSN hingga Masalah RTRW
27 Februari 2025 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan arahan kepada kepala daerah yang mengikuti retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
Pertama, Nusron menyampaikan tentang tata kelola administrasi pertanahan kepada kepala daerah.
"Nomor dua, saya menyampaikan tentang reforma agraria, karena Kepala Daerah itu menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerahnya masing-masing," kata Nusron ditemui di kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
"Nomor tiga, saya menyampaikan tentang pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN), karena yang menentukan penloknya, penetapan lokasi di setiap PSN itu adalah Bupati," jelasnya.
Sementara yang keempat, Nusron menyampaikan tentang kebijakan tata ruang dan pelayanan tentang tata ruang.
"Karena tata ruang ini menjadi pintu masuk tentang investasi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih terhadap investasi," jelasnya.
"Tata ruang ini kata kuncinya adalah masih banyaknya Gubernur yang belum merevisi RTRW, Rencana Tata Wilayah dan Tata Ruang, baik RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten maupun RTRW kota," terangnya.
Dia mengatakan, masih banyak kabupaten kota yang belum membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana, Rencana Detail Tata Ruang itu menjadi basis daripada penyusunan Perizinan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ruangan yang sama itu dipakai orang lain itu yang saya sampaikan, karena itu adalah dan tidak ada KKPR, kalau enggak ada KKPR enggak akan ada namanya izin usaha. Tidak akan adanya investasi. Karena itu pintu masuk ekonomi pertama adalah KKPR," katanya.
"Karena itu, Bapak Ibu sekalian, kami wajibkan Gubernur sama Bupati harus menyusun RDTR dan melakukan pembenahan-pembenahan tentang RTRW," pungkasnya.