news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

4 Arahan Nusron Buat Kepala Daerah di Retreat: PSN hingga Masalah RTRW

27 Februari 2025 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala daerah memasuki gerbang Akmil untuk mengikut retreat, Jumat (21/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala daerah memasuki gerbang Akmil untuk mengikut retreat, Jumat (21/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan arahan kepada kepala daerah yang mengikuti retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
Pertama, Nusron menyampaikan tentang tata kelola administrasi pertanahan kepada kepala daerah.
"Nomor dua, saya menyampaikan tentang reforma agraria, karena Kepala Daerah itu menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerahnya masing-masing," kata Nusron ditemui di kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
"Nomor tiga, saya menyampaikan tentang pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN), karena yang menentukan penloknya, penetapan lokasi di setiap PSN itu adalah Bupati," jelasnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara yang keempat, Nusron menyampaikan tentang kebijakan tata ruang dan pelayanan tentang tata ruang.
"Karena tata ruang ini menjadi pintu masuk tentang investasi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih terhadap investasi," jelasnya.
"Tata ruang ini kata kuncinya adalah masih banyaknya Gubernur yang belum merevisi RTRW, Rencana Tata Wilayah dan Tata Ruang, baik RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten maupun RTRW kota," terangnya.
Wakil kepala daerah telah tiba untuk mengikuti retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dia mengatakan, masih banyak kabupaten kota yang belum membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana, Rencana Detail Tata Ruang itu menjadi basis daripada penyusunan Perizinan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ruangan yang sama itu dipakai orang lain itu yang saya sampaikan, karena itu adalah dan tidak ada KKPR, kalau enggak ada KKPR enggak akan ada namanya izin usaha. Tidak akan adanya investasi. Karena itu pintu masuk ekonomi pertama adalah KKPR," katanya.
"Karena itu, Bapak Ibu sekalian, kami wajibkan Gubernur sama Bupati harus menyusun RDTR dan melakukan pembenahan-pembenahan tentang RTRW," pungkasnya.