Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Polres Situbondo menangkap empat buruh tani yang terlibat kasus judi online jenis Ding dong atau Spin. Mereka ditangkap pada Kamis (19/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka tersebut yakni berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya AS (60), AH (57), dan MR (43) sebagai pembeli. Empat buruh tani itu merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan ini.
Lebih lanjut soal penangkapan ini dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo. Kata dia, penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya perjudian online yang beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Usai mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi warung tersebut dan benar ditemukan empat buruh tani yang sedang transaksi pembelian nomor judi online jenis Ding Dong dengan sarana handphone.
"Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya," ujar Suwito kepada kumparan, Sabtu (21/10).
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti di antara dari tersangka BS yakni tas selempang warna hitam, HP Nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp 1 juta.
Sementara, dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp 10 ribu. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang cokelat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp 650 ribu, serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp 403 ribu.
"Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan," terangnya.
Saat ini, keempat tersangka itu telah ditahan di Mapolres Situbondo.