4 Calon Pekerja Migran Ilegal Dicegah ke Turki, KemenP2MI Buru Calo
ยทwaktu baca 2 menit

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggagalkan keberangkatan 4 calon PMI ke Turki.
Mereka adalah Diah (41), Teti (31), Lilis (51), dan Rahmawati (32) dan dicegah saat akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (28/12).
Pencegahan ini merupakan tindak lanjut dari informasi adanya 4 calon PMI ilegal yang akan berangkat. Setelah ditelusuri, tim menemukan keempat calon PMI itu.
"Rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," kata Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/12).
Dari hasil wawancara terhadap keempat calon PMI non-prosedural itu, didapati informasi mereka direktur oleh seorang calo berinisial M. Mereka sempat ditempatkan di sebuah rumah di Kompleks Bappenas Jatiasih, Bekasi.
"Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah kantongi paspor dan boarding pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul," tambah politikus PKB itu.
Setelah pendalaman terhadap 4 calon PMI selesai, mereka dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
"Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Karding menegaskan, tidak boleh lagi ada yang menipu atau memanfaatkan warga untuk jadi PMI dengan cara non-prosedural atau ilegal. Para pelaku bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.
Karding mengingatkan bagi siapa pun WNI yang ingin menjadi PMI di luar negeri, harus memastikan prosedur yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu:
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
Perjanjian Kerja.
