Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Eks Koruptor yang Kembali ke Politik: Anas Urbaningrum hingga Nazaruddin
12 April 2023 7:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Terdapat beberapa politikus eks koruptor yang kembali berkiprah dalam politik usai bebas dari kasus korupsi. Terbaru, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
ADVERTISEMENT
Anas keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4).
Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Pria 53 tahun itu belum bebas murni lantaran masih dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ratusan simpatisan Anas memadati area depan Lapas Sukamiskin, menyambut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
Berikut eks Koruptor yang Kembali ke Politik
1. Anas Urbaningrum
KPK menjerat Anas sebagai tersangka pada 2013, dan menyidik kasus korupsinya—lalu belakangan kasus pencucian uangnya selama lima tahun.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara. Di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman itu dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Kala itu, Artidjo Alkostar menjadi ketua majelis hakim kasasinya.
Anas Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018 berbarengan dengan pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung.
Pada 2020, MA mengabulkan PK Anas, memotong hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Anas Akan Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan Anas akan bergabung dengan partainya setelah bebas.
"Iya (setelah bebas gabung PKN)," kata Pasek saat dihubungi, Selasa (11/4).
Pasek menuturkan usai bergabung, ia akan berkomunikasi dengan Anas terkait posisi di partai. Yang pasti, Anas akan mendapatkan posisi yang strategis.
"Sabar saja nanti saya bicarakan dengan beliau (soal posisi di PKN)," tutup dia.
2. Romahurmuziy (Romy)
ADVERTISEMENT
Kembalinya eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dalam kancah perpolitikan menuai perhatian publik. Pria yang disapa Romy ini mulai kembali aktif berpolitik setelah terlihat dalam acara Harlah PPP di Yogyakarta pada Senin (31/1).
Aksi Romy menuai sorotan karena statusnya eks koruptor yang sempat ditahan KPK.
Meski kembali aktif di PPP, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan saat ini Romy tidak ada di struktur kepengurusan DPP maupun pengurus wilayah. Namun, ia menegaskan Romy masih sebagai kader yang bisa aktif dalam berbagai kegiatan.
“Gus Romy tidak duduk dalam struktur PPP baik di tingkat pusat atau wilayah. Namun silaturahmi kader-kader PPP tidak putus, termasuk dengan mengundang di berbagai acara partai, termasuk menjadi narasumber di berbagai kegiatan partai seperti yang awal minggu ini di acara Muskerwil PPP Yogyakarta,” kata Arsul, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.
KPK mengajukan kasasi tapi ditolak. Sehingga Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.
Setelah bebas, Romy dapat kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.
3. Andi Mallarangeng
ADVERTISEMENT
Andi Mallarangeng merupakan eks koruptor dalam kasus Wisma Atlet Hambalang. Eks Menpora ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar dan USD 550 ribu di kasus Hambalang.
Andi menghirup udara bebas pada Rabu (19/7/2017) setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama 3 bulan. Saat itu, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Saat ini dalam kepengurusan Demokrat, Andi dipercaya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat mendampingi Ketua MTP Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Andi terlihat aktif sebagai kader Demokrat. Bahkan saat muncul kudeta partai, Andi sering muncul ke publik untuk melawan kubu KSP Moeldoko.
4. Nazaruddin
ADVERTISEMENT
Eks kader Demokrat ini juga merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi. Ia terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, serta pencucian uang.
Total hukumannya ialah 13 tahun penjara. Namun ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin selama 7 tahun penjara. Sebab, ia mendapat sejumlah remisi yang totalnya 4 tahun.
Eks Bendum Demokrat ini bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Minggu (14/6/2020).
Usai bebas, Nazaruddin memulai lagi karier politiknya dengan terlibat kudeta terhadap Demokrat. Ia bersama KSP Moeldoko mengadakan KLB di Sumatera Utara beberapa waktu lalu untuk melengserkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Live Update