Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Fakta Baru Terungkap dari Kasus Remaja Tewas Dicekoki Narkoba
27 April 2024 8:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus kematian seorang remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah fakta menarik terungkap terkait kasus ini. Berikut selengkapnya dirangkum, Sabtu (27/4):
Terungkap fakta bahwa korban tewas dan korban remaja lain--yang masih hidup-- menawarkan jasa prostitusi atau open BO pada kedua tersangka.
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP [korban yang masih hidup], dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di- open BO," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Lalu berapa tarif jasa kedua korban saat disewa kedua tersangka?
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," ucap Kasat Reskrim.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Arif Nugroho alias Sebastian (48) yang merupakan tersangka utama. Kepada polisi, ia mengaku dikenalkan kepada korban oleh temannya yang bekerja sebagai ladies companion (LC).
ADVERTISEMENT
Bintoro mengatakan, saat kejadian, kedua korban datang ke hotel tersebut. Setelah itu terjadilah aktivitas persetubuhan di sebuah kamar di hotel itu. Namun, pelaku juga mencekoki keduanya dengan narkoba.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," jelas Bintoro.
Polisi menyebut sebelum tewas, korban juga sempat dicekoki beberapa jenis narkoba.
"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata AKBP Bintoro.
"Kemungkinan besar ya (korban tewas akibat overdosis). Karena yang bersangkutan informasinya setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang ya," ungkap Bintoro.
ADVERTISEMENT
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
Ada sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka. Di antaranya 3 pucuk senjata api ilegal.
"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," kata Bintoro.
Bintoro mengaku belum mengetahui asal usul senpi tersebut, termasuk tujuan kepemilikannya. Dia mengaku masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti kami akan dalami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain senpi ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya mobil BMW.
"Selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000," kata Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
"Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," lanjutnya.