Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
4 Fakta Brimob Dibegal di Bekasi: Pelaku Remaja; Hasil Begal untuk Beli Miras
17 Februari 2022 7:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aksi kriminal begal bisa menimpa siapa saja, bahkan seorang aparat penegak hukum. Seorang anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso (41) menjadi korban begal di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2) pukul 02.05 WIB.
ADVERTISEMENT
Para pelaku nekat melukai korban demi menggasak motor. Kejahatan ini kerap terjadi di jalanan sepi. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, jika berkendara sendirian.
Kondisi Korban saat Kejadian
Saat kejadian, anggota Brimob Aipda Edi Santosodalam perjalanan pulang kerja, melintasi Jalan Raya Kranggan dari arah Pondok Gede menuju Cileungsi.
"Setiba di Jalan Raya Ujung Aspal, korban merasa curiga dengan 1 unit motor Honda Beat warna hitam berboncengan 3 orang," jelas Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Selasa (15/2).
Aipda Edi langsung dipepet oleh 3 pelaku tersebut. Ia langsung dibacok menggunakan celurit.
"Sehingga korban jatuh dari motornya, setelah jatuh para pelaku masih menyerang korban menggunakan sajam, korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri korban mengalami luka bacok," ungkap Erna.
ADVERTISEMENT
Akibat hujaman celurit para pelaku, korban akhirnya tidak berdaya. Motor milik korban, yakni Honda Beat warna coklat tahun 2021 nopol B 3389 ESS, langsung dibawa kabur para pelaku.
Ada 5 Pelaku, 4 di Antaranya Masih Remaja
Polisi berhasil meringkus para pelaku yang ternyata berjumlah 5 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui 4 dari 5 pelaku merupakan remaja.
Para pelaku berinisial MH (17), RMI (21), AM(16), MAL (17), dan RH (16).
"Tersangka yang berhasil diamankan, ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada 5 orang," kata Enrda saat jumpa pers, Rabu (16/2).
Zulpan menyebut, masing-masing pelaku memiliki peran yakni tersangka MH (otak aksi begal), RMI (eksekutor pembacok), AM (merampas motor) , MAL (menyediakan senjata tajam), dan RH (menyembunyikan motor hasil rampasan).
ADVERTISEMENT
"Inisial MH (17), ini perannya otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut yang mengajak tersangka lainnya dan menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan
Dari tangan tersangka polisi juga menyita 2 celurit, 1 unit motor milik korban dan 1 unit motor milik pelaku.
Motor Korban Akan Dijual Rp 2 Juta
Zulpan mengatakan, pelaku berinisial RH (16) berniat menjual motor hasil kejahatan tersebut di internet.
"Dan RH laki-laki usia 16 tahun perannya menyimpan motor hasil kejahatan itu, kemudian juga nanti dia yang akan menjual motor tersebut secara online," ujar Zulpan.
Nantinya RH juga bertugas menjual motor tersebut dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta. "Diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," tambah Zulpan.
ADVERTISEMENT
Hasil Begal Rencananya untuk Beli Miras
Jika berhasil menjual motor Aipda Edi, para korban berencana memakai uang hasil kejahatan itu untuk membeli miras hingga foya-foya.
"Untuk kepentingan mereka, nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," ujar Zulpan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.