4 Fakta Vonis Ahmad Dhani soal Ujaran Idiot

Musisi Ahmad Dhani akan kembali menjalani hukuman penjara. Kali ini politikus Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait ujaran idiot.
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan mengucapkan kata idiot.
Berikut fakta-fakta terkait vonis Dhani terkait ujaran idiot:
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis hukuman 1 tahun penjara untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, pada sidang vonis, Selasa (11/6), majelis hakim menjatuhi Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (11/6).
Hal yang memberatkan adalah terdakwa sedang menjalani hukuman dan tidak merasa bersalah. "Dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisannya dengan baik." kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Dhani selama persidangan bersifat sopan dan kooperatif.
Alasan hakim vonis 1 tahun penjara
Majelis hakim mengatakan, ujaran idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani karena rasa jengkel, sebab terdakwa tidak bisa datang ke deklarasi ganti presiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Terdakwa juga tidak dianggap sebagai orang Surabaya padahal dia adalah orang asli Surabaya.
Bahwa dengan kata-kata idiot yang dilontarkan terdakwa tersebut ditransmisikan dengan sadar oleh terdakwa ke akun instragramnya @ahmaddhaniprast. Dan kata idiot yang menurut ahli bahasa Indonesia Andi Yulianto adalah taraf berfikir paling rendah ini menurut hakim membuat para saksi merasa tersinggung.
Hakim juga mempertimbangkan berdasarkan keterangan ahli yang seorang pakar linguistik forensik Endang Solihatin disebutkan bahwa kata 'ini' dalam kalimat 'ini idiot, idiot ini' merujuk pada pendemo yang lokasinya tidak jauh dari terdakwa.
“Maka berdasarkan fakta tersebut maka unsur mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik telah terpenuhi,” ujar hakim Anton dalam pertimbangan putusannya.
Ahmad Dhani mengucapkan ujaran idiot karena dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden pada Minggu 26 Agustus 2018 di Tugu Pahlawan Surabaya.
Saat terdakwa berada di lobi Hotel Majapahit, terdakwa dihadang orang-orang yang tidak dia kenal itu. Tujuan adalah supaya terdakwa tidak datang ke acara deklarasi.
Karena dihalangi untuk keluar dan tidak bisa mengikuti deklarasi, Ahmad Dhani kemudian membuat rekaman video dan memposting di instagram @ahmaddhaniprast.
Ahmad Dhani Langsung ajukan banding
Meski vonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, namun Ahmad Dhani merasa tak terima dengan vonis itu. Ia pun langsung mengajukan banding lantaran menilai ada sejumlah kejanggalan atas vonis PN Surabaya.
"Mengajukan banding, saya sudah berkonsultasi (dengan kuasa hukum)" ujar Dhani usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6).
Dhani menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan atas subjek hukum dalam kasus tersebut. Menurut Dhani, dalam UU ITE, subjek hukum pelapor haruslah perorangan. Sedangkan, dalam kasusnya subjek hukum adalah sekelompok massa.
"Bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE yang menyatakan bahwa subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun. Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang sebenarnya mengetahui syarat hukumnya apa," terang Dhani usai persidangan.
Selain itu, Ahmad Dhani menyebut bahwa ahli pidana dari JPU, Yusuf Yakobus, justru menyatakan bahwa kasus ujaran 'idiot' ini harusnya tindak pidana penghinaan ringan. Bukan pasal yang disangkakan selama ini, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani tak ditahan
Meski divonis satu tahun penjara, namun Ahmad Dhani dipastikan tidak ditahan. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, mengatakan, tidak ada penahanan terhadap kliennya tersebut, karena vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun.
"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin usai persidangan.
Aldwin menjelaskan setelah putusan ini Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan berangkat pada Kamis (13/6).
"Nanti Mas Dhani InsyaAllah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengatakan, Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Cipinang untuk kembali menjalani hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian di Jakarta. Kejati Jatim tengah melakukan persiapan.
"Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu beberapa hari untuk persiapannya," ungkap Richard.
