4 Gadis di Situbondo Disekap dan Dijadikan PSK

21 Desember 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NIK (37) dan H (42) yang menyekap dan menjual 4 perempuan dijadikan PSK di Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NIK (37) dan H (42) yang menyekap dan menjual 4 perempuan dijadikan PSK di Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat perempuan di Situbondo menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dipekerjakan sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK) oleh dua orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan pengungkapan TPPO ini berawal dari akun media sosial Polres Situbondo mendapat aduan dari pelapor W (17) asal Kabupaten Malang pada Rabu (20/12).
W mengaku disekap di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.
Dalam laporan itu, korban meminta tolong pihak kepolisian untuk membantu dirinya yang disekap di dalam kamar.
Korban mengaku akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
"Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban W," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NIK (37) dan H (42) yang menyekap dan menjual 4 perempuan dijadikan PSK di Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
Setelah memeriksa para korban, polisi kemudian mengamankan dua tersangka NIK dan H.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.
"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsif kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.