4 Hakim Jadi Korban Insiden Jatuhnya Lion Air di Tanjung Karawang

29 Oktober 2018 15:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses evakuasi puing-puing pesawat Lion Air di JICT Priok, Senin (29/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi puing-puing pesawat Lion Air di JICT Priok, Senin (29/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, membawa 181 penumpang. Empat di antaranya tercatat sebagai hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan daftar manifest Lion Air, sementara ini terdapat keluarga besar Mahkamah Agung RI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (29/10).
Daftar keempat hakim itu adalah sebagai berikut:
1. Rijal Mahdi merupakan Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung
2. Hasnawati merupakan Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
3. Kartika Ayuningtyas Upiek merupakan Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
4. Ikhsan Riyadi merupakan Hakim PN Koba. Ikhsan pergi bersama keluarganya.
Mahkamah Agung mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi ini, dan berdoa semoga para penumpang dapat ditemukan dalam keadaan selamat, dan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air-610 diberikan ketabahan.
Mahkamah Agung juga membuka pusat informasi untuk mengetahui perkembangan mengenai korban yang berasal dari Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT