4 Hikmah di Balik Vonis Persekusi Sejoli di Cikupa

13 April 2018 13:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada enam pelaku persekusi sejoli di Cikupa. Mereka mendapat hukuman beragam hingga yang terberat, yakni 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, masyarakat bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini. Niat baik masyarakat untuk mencegah adanya perbuatan kriminal memang baik, tapi tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
"Kami mafhum (paham), mungkin ada semacam niat baik dari para pelaku saat melakukan aksi itu. Namun, dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum sekaligus menerabas hak-hak privat orang lain," kata Sabilul dalam keterangannya, Jumat (13/4).
Kapolresta Tangerang Kota AKBP Sabilul Alif (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang Kota AKBP Sabilul Alif (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sabilul menilai ada 4 hikmah yang bisa dipetik dari persekusi berujung hukuman penjara yang terjadi di Cikupa, Tangerang ini.
Pertama, setiap niat baik harus pula disertai dengan pelaksanaan yang baik. Dalam persekusi ini, jelas tindakan yang dilakukan melawan hukum.
"Peristiwa itu benar-benar harus kita jadikan pelajaran. Mencegah kemungkaran jangan dengan kemungkaran. Apa pun alasannya, persekusi, main hakim sendiri, tidak dibenarkan. Serahkan segala persoalan terkait itu ke penegak hukum," kata Sabilul.
ADVERTISEMENT
Kedua, Sabilul sangat menyayangkan keterlibatan Ketua RT dan Ketua RW dalam kasus ini. Keduanya seharusnya menjadi penengah dan bukan menjadi pelaku utama dalam persekusi itu.
"Ini ironi. Keduanya justru menjadi semacam pemantik aksi massa. Sikap dan ucapan keduanya yang harusnya menyejukkan, mendinginkan, malah membuat gaduh, panas keadaan. Sebagai pemimpin, keduanya tak memberi contoh teladan. Malah provokatif dan merasa benar sendirian," jelas dia.
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
Selain itu, sikap warga yang hanya menjadi penonton juga sangat disesalkan. Sabilul mengatakan, dalam persekusi itu sejoli ini diarak keliling kampung tanpa mengenakan pakaian. Warga seperti mendapat persetujuan karena pimpinan wilayah mereka justru memimpin persekusi dan tidak ada satu pun yang mencegah persekusi itu terus berlanjut.
"Dalam konteks inilah, perlu diresapi oleh para tokoh-tokoh terutama tokoh nasional agar berhati-hati dalam bertindak dan berkata. Sebab, apa yang dilakukan dan dikatakan dapat dijadikan semacam legitimated oleh masyarakat wabil khusus para pengikutnya. Tokoh mestinya menebar kebaikan, persaudaraan, dan penghormatan atas hak dan jalannya pemerintahan," tutur dia.
Ketua RW, pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RW, pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
Terakhir, setelah kejadian ini, Sabilul berharap tidak ada lagi persekusi yang dilakukan oleh siapa pun. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bertindak dan melangkah. Para terdakwa juga masih punya hak untuk melanjutkan hidupnya.
ADVERTISEMENT
"Biar bagaimana pun, mereka tetap berhak melanjutkan hidup usai mempertanggungjawabkan perbuatan. Apalagi, mereka semua sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Semoga keluarga mereka diberi ketabahan. Semoga, para pelaku, korban, keluarga, dan kita semua dapat memetik hikmah dari peristiwa itu," ucap dia.
Keenam terdakwa divonis beragam oleh hakim. Ketua RT Komarudin divonis 5 tahun penjara, Ketua RW Gunawan dihukum 1,5 tahun, dan empat warga lainnya, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi masing-masing diputus menjalani hukuman 3 tahun penjara.