4 Jam Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Penyidik KPK Bawa Beberapa Koper
·waktu baca 2 menit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, pada Kamis (6/11). Penggeledahan berlangsung selama empat jam.
Penggeledahan ini terkait kasus pemerasan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan empat unit mobil berwarna hitam. Penyidik dengan rompi bertuliskan KPK langsung memasuki rumah dinas tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 14.20 WIB, tim penyidik tampak keluar dari rumah dinas sambil membawa beberapa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen penting hasil penggeledahan.
Selama proses penggeledahan, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di depan rumah dinas. Mereka mengamankan area sekitar dan membatasi akses masuk ke lokasi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan usai penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 5 November 2025.
Sekilas Kasus
Dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;
M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan
Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Mereka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka pun sudah ditahan.
Abdul Wahid, Arief, dan Dani belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
